Buka Kotak Suara Sebelum Pleno, KPU Tangsel Akui Pelanggaran
Cerdas MemilihNewsHot

Anggota KPPS Yang Diduga Membuka Kotak Suara di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

Tangsel, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, tengah membuka kotak suara sebelum rapat pleno dilaksanakan pada Sabtu, (17/2/2024).

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep saat ditemui dalam kunjungannya memonitoring pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di TPS 74 Pondok Maharta, Pondok Aren, Minggu (18/2/2024) mengatakan, dia menemukan kejadian itu saat ia sedang melakukan monitoring ke seluruh kecamatan.

“Ketika sedang monitoring, saya mampir ke kelurahan Jelupang, karena Kelurahan Jelupang itu bagian dari rapat pleno untuk rekapitulasi," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, di lokasi dia melihat kotak suara sedang dibuka oleh anggota KPPS di kantor kelurahan Jelupang. Acep pun secara tegas mempertanyakan dasarnya membuka kotak suara kepada anggota KPPS tersebut.

“Dia mengaku segel kotak suara dibuka untuk mengunggah Sirekap,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Acep menegaskan telah menyalahi aturan yang ada. Sebab, menurut dia, ada prosedur dalam membuka kotak suara untuk direkapitulasi.

Terpisah, komisioner KPU Tangsel divisi hukum dan pengawasan, Bambang Dwitomo saat dikonfirmasi mengatakan, anggota KPPS tidak dibenarkan secara sepihak untuk membuka kotak suara.

“Barusan saya kroscek dan saya ngobrol dengan teman teman komisioner KPU, dan sudah memberikan teguran langsung ke pihak PPK Serpong Utara,” tutur Bambang.

Informasi yang diterima oleh Bambang, dibukanya kotak suara hasil dari inisiasi dan kesepakatan bersama anggota KPPS dan saksi peserta pemilu.

“Mereka (anggota KPPS dan saksi) mengusulkan bagaimana caranya mempercepat. Akhirnya diambil kesepakatan bersama dan itu juga ada pihak dari pengawas yang mewakili dari kesepakatan itu,” ujarnya.

Diakui oleh Bambang, inisiasi yang mereka lakukan membuka kotak suara merupakan bentuk pelanggaran. Langkah awal yang dilakukan saat ini, KPU Tangsel secara administrasi melayangkan surat ke PPK Serpong Utara.

“Nanti secara resmi kita akan menegur mereka tidak membenarkan juga membuka kotak seperti itu, kita juga akan memanggil PPK dan memberi teguran ke jajaran ad hoc kita,” tutupnya.